KEHIDUPAN PRIVAT DAN KETERTIBAN UMUM DALAM PUSARAN HUKUM

Penulis

  • Achmad Subkhan Kementerian Agama

DOI:

https://doi.org/10.52048/inovasi.v12i2.55

Kata Kunci:

Law, Privat, Order, Public

Abstrak

Hukum berkembang sejalan dengan perkembangan masyarakat.
Suatu aturan hukum bisa jadi ditetapkan sebelum terjadinya suatu
peri stiwa, atau sebali knya. Dal am konteks kehidupan
bermasyarakat -dalam l i ngkup yang lebi h l uas mencakup
kehidupan berbangsa dan bernegara- hukum dan perubahannya
lahir dari prosedur-prosedur tertentu yang didasari oleh suatu
peristiwa. Hukum mengikat setiap anggota dan menjadi acuan
bersama membangun kehidupan. Semula ranah kehidupan privat
hampir mencakup segala aspek dan memiliki batas yang jelas.
Sebagai contoh adalah pola kehidupan kekaisaran/kerajaan yang
cenderung sangat ekslusif sangat mendukung pola kehidupan yang
individualistis. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pola
perubahan wilayah hukum. Sejalan dengan tujuan penelitian,
metode peneliti an menggunakan metode deskri ptif dengan
pendekatan kualitatif. Adapun jenis penelitian adalah library
reseach yang sumber datanya adalah bahan-bahan pustaka yang
dianalisis dengan analisis isi (content analisys). Hasil penelitian

ini menunjukkan bahwa dal am perkembangannya ranah
kehidupan privat menjadi semakin sempit akibat adanya interaksi
sosial yang semakin kompleks. Wilayah kehidupan privat menjadi
semakin sempit, sementara wilayah publik menjadi semakin luas.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Biografi Penulis

Achmad Subkhan, Kementerian Agama

Balai Diklat Keagamaan Surabaya

Unduhan

Diterbitkan

2018-06-27

Cara Mengutip

Subkhan, A. (2018). KEHIDUPAN PRIVAT DAN KETERTIBAN UMUM DALAM PUSARAN HUKUM. Inovasi: Jurnal Diklat Keagamaan, 12(2), 129–140. https://doi.org/10.52048/inovasi.v12i2.55