Pesantren dan UU Pesantren dalam Era Globalisasi dan Revolusi Industri 4.0: Peluang, Tantangan, dan Strategi
DOI:
https://doi.org/10.52048/inovasi.v18i1.483Kata Kunci:
UU Pesantren, Era Globalisasi, Revolusi Industri 4.0, Peluang, Tantangan, StrategiAbstrak
UU Pesantren adalah undang-undang yang mengatur tentang penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. UU ini memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi terhadap peran pesantren dalam membentuk, mendirikan, membangun, dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peluang yang dimiliki pesantren dalam menghadapi era globalisasi dan revolusi industri 4.0, serta tantangan dan strategi yang perlu dilakukan. Metode yang digunakan adalah studi literatur dengan mengkaji berbagai sumber yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pesantren memiliki peluang untuk menjadi lembaga pendidikan yang unggul, berdaya saing, dan berkontribusi pada kemaslahatan umat. Pesantren juga dapat menjadi agen perubahan sosial, budaya, dan ekonomi yang berbasis nilai-nilai Islam. Namun, pesantren juga menghadapi tantangan seperti kurangnya sumber daya manusia, sarana dan prasarana, adaptasi teknologi, dan pengembangan kurikulum. Oleh karena itu, pesantren perlu melakukan strategi seperti mempertahankan ciri khas pesantren, menunggangi perkembangan zaman, dan mewujudkan nilai-nilai pesantren ke publik.