Epistemologi Fikih Kelautan Ulama Nusantara

(Studi Konstruksi Pemikiran Kiai Anwar Batang Tentang Kehalalan Kepiting)

Penulis

  • Athoillah Islamy IAIN Pekalongan
  • Zaimuddin Zaimuddin Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.52048/inovasi.v15i1.198

Kata Kunci:

Kiai Anwar Batang, hukum Islam, Kepiting

Abstrak

Meski kepiting dipandang sebagai hewan yang mengandung manfaat besar bagi kesehatan tubuh manusia, akan tetapi terjadi perbedaan di kalangan para ulama terkait hukum mengkonsumsinya. Penelitian ini bermaksud untuk mengeksplorasi dan mengidentifikasi konstruksi pemikiran hukum Islam salah seorang ulama pesisir Jawa Abad ke 19 M terkait status hukum kehalalan kepiting. Ulama yang dimaksud bernama Kiai Muhammad Anwar atau yang sering disebut Kiai Anwar Batang. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang berupa kajian pustaka. Penelitian hukum Islam ini masuk kategori penelitian hukum Islam normatif-filosofis. Sumber data yakni Kitab Aisyul Bahri karya Kiai Anwar Batang, dan pelbagai peneitian ilmiah yang relevan. Pendekatan yang digunakan adalah filsafat hukum Islam dengan menggunakan pendekatan sistem yang dicetuskan Jasser Auda. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemikiran hukum Islam Kiai Anwar Batang atas status kehalalan kepiting dibangun atas interpretasi universal terhadap pesan hukum pada ayat 96 dari surat al-Maidah dan diperkuat oleh pelbagai pendapat ulama terkait hukum halal atas semua jenis hewan air. Namun tidak berhenti pada pendekatan interpretasi nas, Kiai Anwar Batang juga melakukan penelitian empiris di lapangan dengan observasi terhadap kehidupan kepiting. Ia melihat bahwa kepiting merupakan hewan yang hanya dapat hidup sebentar di darat, bukan hewan yang kehidupanya di dua alam (air dan darat). Oleh Sebab itu, halal untuk dikonsumsi.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2021-06-11

Cara Mengutip

Islamy, A., & Zaimuddin, Z. (2021). Epistemologi Fikih Kelautan Ulama Nusantara: (Studi Konstruksi Pemikiran Kiai Anwar Batang Tentang Kehalalan Kepiting). Inovasi: Jurnal Diklat Keagamaan, 15(1), 14–25. https://doi.org/10.52048/inovasi.v15i1.198