PEMAHAMAN PESERTA DIKLAT PRAJABATAN K1/K2 TERHADAP GRATIFIKASl DAN TRADISI MEMBERI DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.52048/inovasi.v13i1.132Keywords:
Pemahaman peserta, gratifikasi, tradisi memberiAbstract
Gratifikasi dianggap sebuah kewajaran karena tradisi memberi bingkisan sebagai tanda terima kasih yang sudah membudaya dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia. lstilah gratifikasi mulai dipergunakan secara luas dalam usaha pemberantasan korupsi baik dalam konteks pencegahan maupun penegakan hukum semenjak diatur secara khusus dalam pasal 12 B Undang-Undang No. 20 Tahun 2001. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam menjalankan kewajiban atau tugasnya. Sedangkan pemahaman peserta Diklat Prajabatan Kl/K2 tentang gratifikasi dan tradisi memberi dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat masih kurang serta belum adanya kejelasan, ketegasan dan komitmen dari narasumber terkait dengan tradisi memberi yang dikategorikan gratifikasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat pemahaman peserta tentang gratifikasi dan tradisi memberi serta faktor penyebabnya juga mendiskripsikan cara meningkatkan pemahaman peserta terhadap gratifikasi melalui kejelasan, ketegasan dan komitmen bersama antar narasumber dalam penyampaian materi pemberantasan anti korupsi. sehingga peserta lebih waspada dan bijak dalam mensikapi tindakan gratifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif yang menggambarkan tingkat pemahaman peserta Diklat Prajabatan Kl/K2 tentang gratifikasi dan tradisi memberi ditinjau dari peraturan perundang-undangan yang berlaku serta referensi lain yang terkait dengan topik pembahasan ini. Dari hasil wawancara dan simulasi yang dilakukan terhadap peserta Diklat Prajabatan K1/K2, maka peneliti dapat menyimpulkan bahwa pemahaman peserta Diklat Prajabatan Kl/K2 tentang gratifikasi dan tradisi memberi sebagaimana diatur dalam Undang - undang No. 20 Tahun 2001 masih tergolong rendah, dan untuk meningkatkan pemahaman peserta tentang gratifikasi dan tradisi memberi saat melakukan pelayanan publik maka dibutuhkan adanya kejelasan, ketegasan serta komitmen bersama dari peserta diklat maupun narasumber dalam memberantas tindak pidana korupsi yang dilakukan melalui diklat, sosialisasi, mendukung program pengaduan pengendali gratifikasi, menjadi duta SPAK, membuat banner/spanduk tentang anti korupsi dan zona integritas yang diletakkan di setiap unit pelayanan serta adanya maklumat pelayanan di setiap unit kerja. Pegawai Negeri atau penyelenggara negara sudah sepatutnya memberikan pelayanan terbaik tanpa mendapatkan apapun dari penerima layanan karena seluruh hak-haknya sudah dipenuhi oleh Pemerintah dan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel